Sabtu, 08 Oktober 2011

ABOUT "ROHIS"


ANGGARAN DASAR
ROHANIAWAN ISLAM (ROHIS) MUNTASYIRUL ’ULUM
MADRASAH ALIYAH NEGERI III YOGYAKARTA
________________________________________
Bismilahirrahmanirrahim

MUKADIMAH

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran : 104)

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (Q.S. Al Hujurat : 10)

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang perang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur laksana bangunan yang kokoh” (Q.S. Ash Shaf : 4)

Remaja Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad untuk mewujudkan nilai nilai ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka pengabdian kepada Allah swt.

Islam diturunkan Allah SWT ke muka bumi adalah untuk rahmatan lil ‘alamin, sehingga Islam bersifat universal dan eternal. Lagi pula sesuai dengan fitrah manusia dan cocok dengan hati nurani manusia dalam menerima agama yang haq dan konsekuensinya, Islam menjadi agama da’wah yakni agama yang harus disampaikan kepada seluruh umat manusia. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah.

Siswa-siswi Islam yang ada di sekolah tidak lepas dari tanggung jawab itu. Dan untuk menyatukan langkah demi tegaknya dienul Islam dan tegaknya Kalimatullah di muka bumi, khususnya di lingkungan sekolah, maka dibentuklah Forum aktivitas Kerohanian Islam Sehingga dapat mempererat ukhuwah Islamiyah dan terbina hubungan kerjasama di antara mereka yang semuanya senantiasa berpegang teeguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.

Dengan memuji Asma Allah dan mengharap ridlo-Nya serta dilandasi niat untuk senantiasa menghambakan diri dan mengabdi pada Allah SWT. Maka kami anggota ROHIS menyatakan bahwa Anggaran Dasar (AD) Forum Aktivitas Kerohanian Islam MAN Yogyakarta III adalah sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Rohis Muntasyirul ‘Ulum MAN Yogyakarta III, disingkat ROHIS MU MAYOGA

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

ROHIS didirikan di MAN Yogyakarta III pada tanggal 21 Juli 1992 bertepatan dengan tahun 1413 H untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di MAN Yogyakarta III

Pasal 3
Identitas

ROHIS menghimpun remaja yang beridentitaskan Islam dan bersumber pada AlQuran dan as-Sunnah

BAB II
LANDASAN

Pasal 4
Landasan

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At Taubah: 41)

"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung."
(QS Ali Imran: 104)

“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.”
(QS. As Shaf: 11-12)

"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al Ankabut: 69)

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS. Al Mumtahanah, 60: 9)

Orang orang yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah.
(QS. Ali Imron: 195)


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan

Terbentuknya pribadi remaja yang berakhlak karimah, berilmu dan beramal serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya.
1. Menambahkan wawasan ilmu keagamaan dengan adanya acara yang akan direalisasikan ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA

2. Menjalin ikatan shilaturohmi antar sesama siswa muslim MAN Yogyakarta III

3. Melatih pengembangan kepribadian siswa muslim MAN Yogyakarta III dengan
adanya program training yang akan direalisasikan oleh ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA

4. Penyemarakan dakwah di kampus MAN Yogyakarta III

5. Mengingatkan kepada siswa-siswi muslim MAN Yogyakarta III dengan diadakannya peringatan kegiatan keagamaan.

Pasal 6
Usaha

1. Membina pribadi remaja muslim yang ada di lingkungan MAN Yogyakarta III
2. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosail dan budaya.
3. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinul islam dalam kehidupan.
4. Meningkatkan ukhuwah islamiyah sesama muslim.
Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.

1. Meningkatkan kualitas pendidikan Islami pelajar muslim.
2. Membentuk kader dakwah di sekolah.
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 7
Status

ROHIS adalah organisasi intern siswa MAN Yogyakarta III di bidang keagamaan

Pasal 8
Fungsi

ROHIS berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi muda muslim

Pasal 9
Peran

ROHIS berperan meningkatkan SDM untuk pembangun agama, bangsa dan negara

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan dan Kepengurusan

Keanggotaan ROHIS Muntasyirul’ Ulum MAN Yogyakarta III terbuka untuk berbagai kalangan pelajar MAN Yogyakarta III

Pasal 11
Syarat-syarat Kepengurusan

1. Pelajar Muslim
2. Berstatus pelajar MAN Yogyakarta III
3. Memiliki perhatian terhadap dakwah Islam sekolah

Pasal 12
Prinsip Kepengurusan

1. Memiliki pemahaman yang lurus dan benar.
2. Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan.
3. Tidak banyak omong kosong dan mengedepankan amal nyata.
4. Taat pada keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama muslim.
5. Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak.
7. Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin.

Pasal 13
Pencabutan Status Kepengurusan

Anggota dapat diberhentikan karena:
a. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam
b. Melakukan hal-hal yang merugikan dan mencemarkan nama baik Islam dan organisasi ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA

Pasal 14
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus

1. Kewajiban Anggota
a. Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami.
b. Menjalankan nilai-nilai Islam.
c. Mentaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh ROHIS MU MAYOGA.

2. Hak Anggota

a. Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan ROHIS MU MAYOGA.
b. Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada Ketua Rohis, baik secara lisan maupun tulisan..
c. Memilih dan dipilih sebagai ketua ROHIS Rohis (ikhwan dan akhwat).
d. Menggunakan fasilitas ROHIS MU sesuai dengan syariat Islam.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 15
Kekuasaan

1. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota

2. Pengurus ROHIS MU MAYOGA terdiri dari :
a. Ketua umum
b. Ketua Ikhwan
c. Ketua Akhwat
d. Sekretaris umum
e. Bendahara umum
f. Bidang pengembangan aparat dan organisasi
h. Bidang dakwah dan Pengkajian Islam
i. Bidang pengembangan minat dan bakat
j. Bidang sosial

3. Status anggota terdiri dari :

a. Anggota biasa
ialah seluruh siswa-siswi MAN Yogyakarta III

b. Anggota aktif
ialah seluruh siswa-siswi Islam MAN Yogyakarta III yang secara administratif terdaftar dan aktif dalam kegiatan ROHIS Muntasyirul ‘Ulum

BAB VII
BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 16
Badan Kelengkapan Organisasi

1. Dewan Pembina, yang menjalankan fungsi pembinaan, penasihat, serta pemberi arahan dan masukan bagi laju gerak ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA
2. Dewan Pemantau yang melaksanakan pemantauan dakwah sekolah di MAN Yogyakarta III (biasanya alumni).

Pasal 17
Status

1. Musyawarah Besar ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. Musyawarah Besar ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA diselenggarakan sesuai kebutuhan,
dan sekurang-kurangnya diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 18
Tugas, Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Besar

Membahas pergerakan ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA secara umum.

BAB VIII
TANGGUNG JAWAB

Pasal 19

Seluruh anggota ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA bertanggungjawab secara moril kepada Allah SWT.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 20
Keuangan dan Kekayaan

Keuangan dan kekayaan organisasi diperoleh dari :
1. Subsidi Sekolah
2. Iuran anggota
3. Donator
4. Usaha-usaha yang halal, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ROHIS Muntasyirul ‘Ulum MAYOGA
5. Dana Baitul Mal Masjid Muntasyirul ‘Ulum

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PEMBUBARAN DAN PERALIHAN

Pasal 21
Perubahan anggaran dasar

Anggaran dasar ini dapat diubah oleh musyawarah anggota dengan sekurang – kurangnya dua per tiga suara yang hadir

Pasal 22
Pembubaran

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarh anggota atau referendum yang dilakukan khusus untuk itu.

Pasal 23
Peralihan.

Apabila organisasi ROHIS Muntasyirul ‘Ulum ini dibubarkan, maka hak milik kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang azas dan tujuannya tidak bertentangan.

Pasal 24
Hal – hal yang belum diatur.

Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya.

Pasal 25
Penetapan.

1. Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku sejak ditetapkan.
2. Hal –hal yang terdapat pada AD/ART ROHIS Muntasyirul ’Ulum ini harap diperhatikan dan dipertanggungjawabkan dengan semestinya
3. AD/ART ini telah ditetapkan oleh ketua rohis periode 2010/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar