Sabtu, 08 Oktober 2011

pramuka#4


RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN AMBALAN
TAHUN 2010 - 2011

BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
.AMBALAN RADEN FATAH - AMBALAN RA. KARTINI
GUGUS DEPAN YOGYAKARTA 0137 - 0138
PANGKALAN MAN YOGYAKARTA III

I.       PENDAHULUAN


A. Dasar Peinikiran
Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini Gugus Depan Yogyakarta 0137 - 0138 MAN Yogyakarta III sebagai bagian dari gerakan Pramuka dan Organisasi Intra Skeolah, selalu berorientasi pada tata organisasi dan administrasi yang tertib dan mapan sesuai dengan keduajalur tersebut. Tata organisasi dan administrasi yang jelas dan teratur akan menunjang kegiatan. Untuk itu diperlukan pedoman yang mengatur tata organisasi dan administrasi yang selanjutnya dijabarkan dalam rapat kerja.

B. Maksud dan Tujuan

Adapun maksud disusunnya RGBHA Bidang Organisasi dan
Administrasi yaitu:
1. Memudahkan tata kerja Ambalan tahun 2010/2011 khususnya bidang organisasi dan administrasi.
2. Memberikan pedoman dalam menentukan kebijakan terhadap pengelolaan serta sistem organisasi dan administrasi Ambalan.
3. Memberikan rumusan Pembinaan dan Pengembangan tata Organisasi dan Administrasi yang dinamis dan berkesinambungan. Adapun tujuan disusunnya RGBHA Bidang Organisasi dan Administrasi  yaitu:
"Agar tercipta tata hubungan yang baik antara Ambalan dengan Kwartir
maupun dengan lembaga lainnya".

C. Dasar

1. Keputusan presiden RI No. 238 tahun 1961 juncto. Keputusan Presiden RI No. 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 090 tahun 1999 tentang Rencana Strategi Gerakan Pramuka.

D. Kondisi Obyektif

Permasalahan :
1. Dalam hal tata organisasi Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini selama ini belum merujuk secara maksimal kepada keputusan yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional;
2. Belum maksimalnya Publikasi dan Komunikasi di Ambalan, karena kurangnya minat dari warga Ambalan untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan.
3. Ada kecenderungan dari warga Ambalan yang menganggap baik diluar/didalam dilaksanakan hanya milik Dewan Ambalan. Potensi:
1. Adanya sumber daya warga dengan kwantitas yang banyak dan kwalitas yang cukup baik.
2. Heterogenitas   kemampuan   dalam   hal   keorganisasian, administrasi, pengetahuan dan keaktifan dalam kepramukaan.

II . ARAH KEBIJAKAN

A.    Tata Organisasi

1. Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini beranggotakan Pramuka usia Penegak untuk efektivitas Ambalan sebagai wadah Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak maka digunakan pola dan mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak.
2. Musyawarah Ambalan adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam proses Pengambilan Keputusan di Ambalan Musyawarah Pokok adalah Laporan Pertanggungjawaban Dewan Ambalan, Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja, Penyusunan dan Penetapan RGBHA, memilih Pradana masa bakti berikutnya dan memilih Tim Formatur.
3. Dewan Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini terdiri dari:
a. Dewan Ambalan Madya (DAM)
b. Dewan Ambalan Utama (DAU)
c. Dewan Kehormatan (DK)
4. BPH Ambalan
a. BPH Ambalan bertugas mengkoordinir kegiatan Ambalan selama
1 tahun masa bakti.
b. Komposisi BPH Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini terdiri dari seorang Pradana, seorang Wapra, dua orang Kerani, dua orang juru uang dan dua orang pemangku adat.
c. Syarat-syarat BPH Ambalan adalah :
1) Bertaqwa kepada Allah SWT.
2) Berkepribadian luhur.
3) Berdedikasi dan loyal terhdap tugas dan tanggungjawab.
4) Berpengalaman   dalam   bidang   kepramukaah   dan keorganisasian.
5) Menjadi Anggota Ambalan Madya (minimal selama 3 bulan).
6) Peserta Musyamb.
7) Ketrampilan dan kreativitasan.
5. Bidang-bidang:
a. Bidang adalah wadah pembinaan dan pengembangan warga Ambalan yang bertugas membantu BPH Ambalan dalam rangka
realisasi tugas dan wewenangan BPH Ambalan.
b. Bidang-bidangbertanggungjawabkepadaPradana.
c. Jenis-jenis bidang meliputi : Bidang Giatops, Bidang Dakwah, Bidang Keprotokolan, bidang Logistik dan bidang Humas.
d. Masing-masing bidang terdiri dari 2 orang fungsioner.
6. Proses Pemilihan Pradana
a. Setiap peserta Musyamb mempunyai satu suara.
b. Peserta Musyam yang tidak hadir atau berhalangan tidak dapat mewakilkan suaranya baik kepada orang lain melalui surat.
c. Tahap Pencalonan
1. Dewan Ambalan Madya yang memenuhi syarat berhak dicalonkan.
2. Calon dianggap sahjika didukung oleh minimal 3 suara.
3. Calon berhak melakkan taaruf baik secara langsung maupun diwakilkan.
d. Tahap Pemilihan
1. Calon memiliki hak suara
2. Calon yang diajukan tidak menyatakan keberatan atas pencalonannya.
3. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Pradana.
4. Jika terjadi jumlah perolehan suara sama, maka diadakan pemilihan ulang bagi calon yang memperoleh suara terbanyak.
5. Jika terjadi calon tunggal, maka secara akiamasi menjadi  pradana.
7. Proses Pemilihan BPH Ambalan (selain pradana) dan bidang-bidang:
a. Proses pemilihan BPH Ambalan (selain pradana) dan bidang-bidang melalui Tim Formatur.
b. Tim Formatur dibentuk dalam Sidang Pleno.
c. Tim Formatur terdiri atas 5 orang, berasal dari unsur-unsur Pradana terpilih, 1 orang Dewan Ambalan Madya, 2 orang Dewan Demosioner dan 1 orang peserta Musyam. Untuk menyusun kepengurusan BPH Ambalan dan bidang-bidang, Tim Formatur diberi waktu 14 hari, terhitung sejak berakhirnya Musyam kemudian hasilnya diajukan kepada Pembina.
e. Tim Formatur dipimpin oleh Pradana terpilih.
f. Tim Formatur Dewan bertanggungjawab sampai pelantikan.
8. Dewan Ambalan Demosioner tetap melaksanakan tugasnya sampai dilantiknya Dewan Ambalan Utama yang baru.
9. Dewan Kehormatan
a. Anggota Dewan Kehormatan adalah seluruh Anggota Dewan Ambalan Utama pada masa bakti sebelumnya.
b. Dewan Kehormatan berhak dan bertugas untuk menangani suatu kasus naik banding.
c. Dewan  Kehormatan berhak untuk mengadakan sidang kehormatan dengan seijin Pembina.
10. Sistem Mutasi
a. Mutasi Dewan Ambalan adalah perpindahan Fungsi dan Kedudukan Pengurus dalam Pelaksanaan tugasnya.
b. Mutasi Dewan Ambalan dapat dilakkan pada BPH dan bidang-bidang.
c. Berkaitan dengan Mutasi Pradana maka diatur ketentuan sebagai berikut:
1. Tata tertib administrasi Ambalan adalah apabila Pradana berhalangan secara ,,-tetap dan sudah tidak bisa lagi melaksanakan tugasnya, maka Wakil Pradana secara otomatis menggantikan tugas-tugas dan wewenang Pradana secara penuh.
2. Bila keduanya secara bersama-sama tidak bisa lagi melaksanakan tugasnya, maka kedua jabatan tersebut dimutasikan kepada orang lain dengan status sebagai penjabat ketua dan berlaku dengan pelaksanaan Musyamb.

B. Tata Administrasi
1. Tata Administrasi
a. Administrasi Gugus Depan dilakukan oleh BPH Ambalan dengan persetujuan Pembina.
b. Koresponden eksternal diatas dinamakan Gugus Depan,
2. Tata Administrasi Ambalan:
a. Administrasi Kesekretariatan
1) Administrasi Ambalan, meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan dokumentasi.
2) Penyelenggaraan Administrasi Ambalan dikoordinir oleh Kerani.
b. Administrasi Keuangan
1) Penyelenggaraan administrasi Keuangan Ambalan dikelola oleh Juang.
2) Sumber Dana untuk aktivitas diperoleh dari :
- Subsidi MAN Yogyakarta III luran Warga Ambalan dan Dewan Ambalan
Usaha Profit yang dilaksanakan oleh Ambalan Sumber-sumber lain  yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.

3) Pengelolaan dana Pelaksanaan Operasional kegiatna dibawha pengarahan Juang Ambalan serta wajib melaporkan pengelolaan dana kepada Juang jika telah selesai digunakan.
4) Pertanggungjawaban keuangan Ambalah secara keseluruhan dilaksanakan oleh Juang dalain Musyawarah Ambalan.
c. Rekomendasi
1. Datam usaha Optimalisasi Dewan Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini sebagai wadah pembinaan Pramuka Penegak dan sebagai bukti sikap kepedulian Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini terhadap lingkungan baik di luar dan di dalam.
2. Rekomendasi dibuat oleh Dewan Ambalan Raden Fatah -Ambalan RA Kartini untuk disampaikan kepada pihak MAN Yogyakarta III, Kwartir dan lembaga lembaga lainnya.
3. Kepada Pihak Kwartir Cabang 1205 Kotamadya. Perlunya peneybaran informasi kepramukaan ke Gugus Depan terutama mengenai keputusan-keputusan Kwartir Nasional Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Pramuka terhadap gerakan pramuka dan
membahas   tentang   informasi   kepramukaan   serta perkembangan sehingga dapat segera menyesuaikan diri dengan keputusan-keputusan tersebut.
4. Kepada Pihak Pembina dan Mabigus Yogyakarta 0137-0138. Pelaksanaan Musyawarah Gugus Depan, sangat mendesak dilaksanakan, hal ini dilaksanakan untuk Optimalisasi peran Gugus Depan dalam penyelenggaraan kegiatan di Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini serta untuk tetap terjaga kesinambungan pembinaan yang diberikan.



III. PENUTUP

Demikian RGBHA Bidang Organisasi dan Administrasi ini disusun
sebagai kebijakan dan acuan di tahun mendatang.



Yogyakarta, 01 - 02 September 2006
Sidang Komisi A

Ketua                                   Wakil Ketua                               Notulen



(                       )                            (                        )                       (                      )





RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN AMBALAN
TAHUN 2006/2007

BIDANG PEMBINAAN DAN KEGIATAN
AMBALAN RADEN FATAH - AMBALAN RA. KARTINI
GUGUS DEPAN YOGYAKARTA 0137 - 0138
PANGKALAN MAN YOGYAKARTA III

I. PENDAHULUAN


Telah menjadi kesepakatan umum bahwa tingkat kualitas Organisasi
secara prakteknya sangat dipengaruhi oleh perencanaan sehingga bila
perencanaan yang baik dan secara konsisten dijadikan sebagai acuan dalam
Organisasi, maka kualitas Organisasi tersebut relatif baik. Begitu pula
sebaliknya, banyak kriteria yang dapat dibeirkan ketika menilai sebuah
perencanaan. Dari sisi waktu perencanaan harus mampu mengakomodir
terhadap realitas zaman/waktu yang ada ketika itu sehingga perencanaan
tersebut layak dikatakan up to date. Kriteria berikutnya adalah ketepatan
sasaran. Sasaran yang dimaksud adalah subyek pelaksanaan program /
perencanaan. Muatan-muatan dalam perencanaan secara signifikan mampu
mengakses terhadap upaya akutalitas potensi warga/anggota Organisasi.
Dalam kriteria ini, diterangkan misi dan orientasi Organisasi.

Bertitik tolak dari pemikiran di atas, Ambalan sebagai sebuah
organisasi formil dalam operasionalnya membutuhkan perencanaan global
yang disebut Rancangan Garis-Garis Besar Haluan Ambalan (RGBHA).
Secara defmiotir RGBHA dikatakan sebagai hasil dan perencanaan,
pengkajian dan pemaknaan terhadap segala hal yang berkaitan dengan
Ambalan (RGBHA). Secara spesifik RGBHA yang dimaksud dalam tulisan
ini mengenai pembinaan dan kegiatan. Pembinaan dan kegiatan merupakan
wahana dalam mencapai tujuan berupa pemberdayaan diri untuk
menghantarkan warga dalam mencapai tujuan berupa pemberdayaan diri
untuk mengaktualkan potensi yang dimiliki. Sejalan dengan perkembangan
zaman, maka RGBHA pembinaan dan kegiatan disusun semaksimal
mungkin mampu mengakomodir realitas zaman yang ada. Disamping itu
sebagai wahana untuk mengaktualkan dan mengkoordinir potensi warga
maka RGBHA pembinaan dan kegiatan disusun seakurat mungkin mampu
mengarahkan aktualisasi potensi warga. Secara teknis dibentuk pula
spesifikasi dan spesialisasi pembinaan.
Berkaitan dengan keberadaan Ambalan sebagai organisasi yang
secara struktural berada di bawah Kwartir Gerakan Pramuka, maka RGBHA
pembinaan dan kegiatan disusun dengan mengacu pada dasar-dasar yuridis
yang ada dalam Gerakan Pramuka.

II. DASAR


1. Keputusan Presiden RepubHk Indonesia Nomor 038 tahun 1968 tentang
Anggaran Dasar Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 tahun 1988
tentang pola dan mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega.
4. SKB Menteri Agama Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 35 tahun 1991/nomor 023 Tahun 1991 tentang
Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang kerjasama Departemen
Agama dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 tahun 1999
tentang Rencana Strategi Gerakan Pramuka.

III. MAKSUD DAN TUJUAN


A. RGBHA bidang pembinaan dan kegiatan dibuat dengan maksud sebagai
dasar pijakan dalam menentukan arah kebijakan pembinaan dan kegiatan.
B. Tujuan
1. Agar tercipta pembinaan dan kegaitan di Ambalan Raden Fatah -
Ambalan RA Kartini yang menuju pada peningkatan kualitas dap
loyalitas anggota Ambalan.
2. Agar terlaksana pembinaan dan kegiatan dengan baik, dinamis dan
berkesinambungan sesuai visi dan misi Ambalan Raden Fatah

IV. KONDISI OBYEKTIF


A. Potensi dasar pembinaan dan kegiatan
1. Ditinjau dari sumber daya manusianya, maka Ambalan Raden Fatah -
Ambalan RA Kartini memiliki potensi yang cukup sebagai modal
dalam pengembangan pembinaan dan kegiatan, diantaranya:
a. Kuantitas warga yang cukup besar.
b. Kuantitas sebagian warga yang bisa dibanggakan dari segi kemampuan penguasaan tentang kepramukaan.
c. Loyalitas sebagian warga yang bisa disubsidi dana.
d. Loyalitas sebagian warga yang bisa disubsidi dana.
2. Sarana dan prasarana berupa tempat dan subsidi dana.
3. Kesamaan agama yang dianut oleh warga Ambalan.
B. Permasalahan
1. Belum optimalnya pencapaian TKU dan TKK.
2. Heterogenitas warga Ambalan dilihat dari segi kemampuan dan
pengetahuan tentang kepramukaan, juga latar belakang dari masing-masing warga.

3. Sarana dan prasarana yang kurang mendukung dalam pelaksanaan
pembinaan dan kegiatan.
4. Adanya anggapan bahwa sebagian warga yang ada adalah milik Ambalan.
5. Publikasi dan komunikasi yang belum efektifantara Dewan Ambalan dengan Warga Ambalan, Madrasah dan Pembina.
6. Aktifitas potensi warga Ambalaa yang belum optimal.
7. Belum optimalnya pihak Madrasah dalam penanganan tentang sanksi
dan perizinan kegiatan.

V. ARAH KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN KEGIATAN


A. Tujuan

1. Tujuan pembinaan kegiatan pramuka di MAN Yogyakarta III adalah:
a. Menciptakan manusia yang berkepribadian, tinggi kecerdasan dan
   mental, kuat keyakinan beragamanya, tinggi kecerdasan dan
   ketrampilan serta kuat dan sehat fisiknya.
b. Menjadi warga Negara Indonesia yang berpancasila dan patuh
   kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
   menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dapat
   membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan
   pembangunan Bangsa dan Negara.
2. Tujuan Umum Pramuka di MAN Yogyakarta II:
a. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
b. Menyiapkan anggotanya menjadi kader Kepramukaan.
c. Ikut berperan aktif pada kegiatan Kepramukaan baik di dalam
maupun di luar Madrasah.
d. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi MAN Yogyakarta III
untuk mempersiapkan kader pemimpin Islam.
B. Sasaran
1. Menjadi pembina mahir.
2. Mampu mengamalkan Trisatya dan Dasa Dharma.
3. Mewujudkan visi dan misi MAN Yogyakarta III.
C. Pokok-pokok pelaksanaan pembinaan dan kegiatan
1. Menyelenggarakan kegiatan yang sesuai dan tepat sasaran.
2. Mengadakan program unggulan.
3. Mengadakan kegaitan dengan skala prioritas.
4. Menyelenggarakan kegiatan yang bisa menampung aspirasi warga.
5. Meningkatkan partisipasi aktifwarga Ambalan dalarn setiap kegiatan
diantaranya dengan  mengoptimalkan  sistem  publikasi  dan komunikasi.
D. Mekanisme Pembinaan dan Kegiatan
1. Pola pembinaan
a. Penerimaan tamu Ambalan.
b. Warga Ambalan
c. Penegak
2. Sistem pembinaan
a. Menggunakan sistem among, yaitu:
- Ing ngarso sung tulodho
- Ing madya mangun karso
- Tut wuri handayani
b. Pembinaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik
 pendidikan kepramukaan berdasarkan syari'at Islam.

E. Bentuk Pembinaan dan Kegiatan

Untuk mencapai tujuan dan sasaran di atas maka bentuk pembinaan dan
kegiatan di Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini adalah :
1. Bina diri usaha untuk mengembangkan diri peserta baik rohani
maupun jasmani agar mampu menjadi pemimpin yang mandiri dan
percaya diri serta mampu memimpin dirinya dalam bentuk :
a. Pelatihan:
- Kepemimpinan
- Kader Dakwah
- Pengelolaan Ambalan
b. Pertemuan                                       ,
- Kajian keilmuan
-  Kerohanian
- Latihan tekpram
2. Bina satuan adalah usaha untuk mengembangkan pengetahuan dan
pengalaman melalui giat bakti pada satuan dalam bentuk :
a. Menjadi Dewan Ambalan
b. Menjadi Instruktur Muda Ambalan
c. Menjadi Pembantu Pembina

VI. PENUTUP

Garis-garis Besar Haluan Ambalan bidang Pembinaan dan kegiatan
ini diharapkan akan didukung, dipahami dan dikembangkan'untuk mencapai
tujuan yang telah diterapkan secara yuridis struktural, sehingga segala upaya
dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan dan kegiatan akan
mencapai hasil yang optimal.


Yogyakarta, 01 - 02 Sepetember 2007
Sidang Komisi B




Ketua                           Wakil Ketua                                       Notulen

(           )                       (               )                                     (                    )


RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN AMBALAN
TAHUN 2007/2008
BIDANG ADAT

AMBALAN RADEN FATAH - AMBALAN RA. KARTINI
GUGUS DEPAN YOGYAKARTA 0137 - 0138
PANGKALAN MAN YOGYAKARTA III

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

         Ambalan sebagai wadah dan pembinaan Pramuka Penegak yang berpangkalan di Sekolah Umum mempunyai aturan-aturan yang mengikat seluruh anggotanya. Demikian pula halnya Ambalan Raden Fatah - Ambatan RA Kartini juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat seluruh anggotanya. Serta mempunyai aturan-aturan yang
disusun dan dikembangkan berdasarkan aturan pokok dengan kesepakatan anggota melalui suatu kajian khusus.
Tata aturan tersebut mempunyai ciri-ciri yang diwamai nilai-
nilai Islam yang berdasarkan persaudaraan, bakti dan PDKMK (Prinsip
Dasar Kepramukaan Materi Kemantapan). Seperangkat nilai dan
aturan yang khas itulah yang menjadi tata adat Ambalan dan yang
membedakan dengan Ambalan yang lain.
Bagi Ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini yang terus
berbenah, adanya tata adat Ambalan yang baik menjadi sangat penting.
Tata adat itu tersosialisasikan untuk nantinya diindahkan. Oleh karena
itu masih perlu diperhatikan dengan seksama oleh semua warga dan
khususnya Dewan Ambalan sebagai pemegang kendali organisasi.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujaun RGBHA bidang Tata Adat adalah agar
dapat tersusun tata aturan yang jelas dalam setiap aktifitas pembinaan dan pengembangan nilai-nilai pergaulan dalam persaudaraan bakti Sedangkan tujuannya ialah:
1. Memberikan ciri khas bagi ambalan Raden Fatah - Ambalan RA Kartini.
2. Memberikan rumusan yang dapat dipakai sebagai bahan acuan dalam pengembangan tata adat lebih lanjut.

ARAH DAN KEBIJAKAN

A. Sasaran : Tcrcapainya tata adat di Ambalan yang rapi dan benvibawa.
B. Pelaksanaan Tata Adat Ambalan
1. Tata Adat Ambalan mengacu pada hasil kajian adat yang telah ada.
2. Tata Adat Ambalan didasarkan pada nilai-nilai Islam dan kode
kehormatan Gerakan Pramuka.
3. Tata Adat dikoordinir oleh Pemangku Adat.
4. Tata Adat Ambalan dilaksanakan oleh semua warga Ambalan.
C. Komponen Tata Adat Ambalan
1. Tata Adat Ambalan Umum terdiri dari:
a. Nama Ambalan
b. Lambang Ambalan
c. Sandi Ambalan
d. Petunjuk pelaksanaan upacara adat
2. Tata Upacara Formal:
a. Pelepasan Puma tugas DK
b. Pelepasan dan Penerimaan Duta
c. Upacara scrah terimajabatan
d. Penerimaan Tamu Ambalan
e. Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan
f. Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan
3. Tata Upacara Non Formal
a. Adat Ukhuwah
b. Adat Besuk
c. Adat Leiayu
Adapun penjelasan tata upacaranya akan dibahas dalam kajian Upacara Adat Ambalan yang tcrdiri antara lain ;
a. Perlengkapan dan pelaksanaan Tata Adat Ambalan
b. Pakaian Seragam
c. Tata Pergaulan Warga dan Persaudaraan Bhakti
d. Penctapan sanksi
e. Amsal Ambalan
4. Tata Adat Ambalan Khusus
4. Pelaksanaan pencapaian TKU Bantara hanya boleh diketahui oleh Pembina, Penegak Bantara dan Penegak Laksana.
5. Pelaksanaan pencapaian TKU Laksana hanya boleh diketahui Pembina dan Penegak Laksana.

III.  PENUTUP

A. Saran-saran
1. Hendaknya diupayakan sosialisasi Tata Adat Ambalan Umum Terhadap Warga.
2. Hendaknya Tata Adat Ambalan dilaksanakan dengan penuh ketulusan dan tanggungjawab oleh seluruh warga Ambalan.
3. Hendaknya Dewan Ambalan umumnya dan Pemangku Adat khususnya menjadi figur teladan bagi warga Ambalan.


Yogyakarta, 01 - 02 Sepetember 200
Sidang Komisi C

       Ketua                                   Wakil Ketua                                         Notulen



(                       )                       (                       )                                   (                       )





Tidak ada komentar:

Posting Komentar