Sabtu, 08 Oktober 2011

pramuka#2


TATA ADAT MUSYAWARAH AMBALAN VII TAHUN 2011
AMBALAN RADEN FATAH-AMBALAN RA. KARTTNI
GUGUSDEPAN YOGYAKARTA 0137-0138
PANGKALAN MAN YOGYAKARTA III

BABI

NAMA, WAKTU DAN TEMFAT

Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama Musyawarah Ambalan VII tahun 2011 Ambalan Raden Fatah dan Ambalan RA. Kartini Gugusdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III selanjutnya disebut Musyamb VII tahun 2011

Pasal 2
Waktu
Musyamb VII Tahun 7  pada hari Ahad tanggal 25 September 2011

Pasal 3
Tempat
Musyamb VII Tahun 2011 diselenggarakan di Kampus MAN Yogyakarta III

BAB II
KEDUDUKAN, DASAR, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal4
Kedudukan
Musyamb VII Tahun 2011 merupakan Forum Tertinggi dalam pengambilan keputusan di Ambalan Raden Fatah dan RA. Kartini Gugusdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III.

Pasal5
Dasar
1. Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka Junto Keprss RI Nomor 034 Tahun 1999 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwamas Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 Tentang Fola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
4. Keputusan Kwamas Gerakan Pramuka Nomor ^72 Tahun 1999 Tentang Rencana Strategi Gerakan Pramuka Tahun 1,999-2004.
5. Keputusan Kwamas Gerakan Pramuka Nomor 188 Tahun 1993 Tentang Sistem Administrasi Kwartir.
6. Kepulusan Bersama Depag RI dengan Kwamas Gerakan Pramsika Nomor 04 Tahun 1990003 Tahun 1990 Tentang Kerjasama Departemen Agama RI dengan

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Junto 35 Tahun 1991/023 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kcputusan Bersama Menteri Agama RI dengan Ketua Kwarnas Gerakan Prarnuka.
7.Program Kerja Ambalan Raden Fatah dan Ambalan RA. Kartini Gugurdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III masa bakti 2010/2011

Pasal6
Tugas dan Wewenang
1.Membahas dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ambalan Raden Fatah dan Ambalan RA. Kartini Gugnsdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III masa bakti 2007.
2.Melakukan peninjauan kembali terhadap GBHA.
3.Memilih Pradana Ambalan Raden Fatah dan Ambalan RA. Kartini Gugusdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III masa bakti 2011.
4.Memilih Tim Formatur.

BAB III
PELAKSANAAN RAPAT KERJA PENGURUS
Pasal 7
Peserta
Peserta Musyamb VII tahun 2011 adalah Anggota Ambalan Raden Fatah dan RA.
Kartini Gugusdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III yang telah
mendaftarkan diri.

Pasal 8
Peninjau
Peninjau Musyamb VII Tahun 2011 adalah warga Ambalan Raden Fatah dan RA. Kartini Gugusdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III.

Pasal 9
Jenis Persidangan
1. Sidang Pendahuluan adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta untuk menetapkan Tata Adat Musyamb VII tahun 2011 dan memilih presidium.
2. Sidang Pleno
a. Sidang Pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta Musyamb VII tahun 2011.
b. Sidang Pleno terdiri dari:
1. Sidang Pleno 1 membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ambalan Raden Fatah dan Ambalan RA. Kartini Gugusdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III masa bakti 2010/2011.
2. Sidang Pleno II peninjauan kembali GBHA.
3. Sidang Pleno II memilih dan menetapkan Pradana Ambalan Raden Fatah dan Ambalan RA. Kartini Gugusdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III masa bakti 2011/2012 dan Tim Formatur.

Pasal 10
Pimpinan Sidang
1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Anggota Ambalan Raden Fatah dan Ambalan RA. Kartini Gugusdepan Yogyakarta 0137-0138 Pangkalan MAN Yogyakarta III yang telah ditunjuk oleh Dewan Ambalan.
2. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium.

Pasal 11
Hak Suara dan Hak Bicara
1. Peserta Musyamb VII Tahun 2011 mempunyai hak suara dan hak bicara.
2. Peninjau memiliki hak bicara dengan seizin pimpinan sidang.

Pasal 12
Kewajiban Peserta dan Peninjau
1. Hadir 5 menit sebelum sidang dan tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin Pimpinan Sidang.
2. Peserta memakai seragam Pramuka dan tanda pengenal.
3. Peninjau berpakaian sopan dan rapi serta memakai tanda pengenal.
4. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
5. Menepati kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
6. Mematuhi Tata Tertib yang telah disahkan serta mengikuti sidang dengan tertib.

Pasal 13
Pengambilan Keputusan
1. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila pasal 13 (1) tidak dapat dilaksanakan, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 14
Pengesahan Musyawarah
1.Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta.
2. Apabila pasal 14 (1) tidak dapat dilaksanakan, maka Musyawarah ditunda selama 10 menit dan setelah itu musyawarah dinyatakan sah.


B. ISI (PENJELASAN)                      '

Dalam QS. An-Nahl:8-10, dijelaskan bahwa:
v  Pada awalnya adil bermakna sama, dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adil berarti : tidak berat sebelah (tidak memihak), berpihak pada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang.
v  Dalam ayat di atas, disinggung masalah saksi dan kebencian: dalam bersaksi seseorang hendaklah menjadi saksi yang adil, maksudnya tidak memihak kepada yang mungkar. Seseorang bisa saja membenci alau sebaliknya yaitu dibenci. Banyak penyebab orang saling membenci tapi jangan sampai dampak dari kebencian adalah berperilaku tidak adil.
v  Keadilan lebih dekat kepada ketakwaan. Jadi takwa dapat disebabkan karena seseorang berlaku adil.
v  Dalam ayat 9 disebutkan bahwa Allah menjanjikan ampunan dan pahala bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Sedangkan dalam ayat 10 menjelaskan bahwa siapa orang yang mendustakan ayat-ayat Allah maka berhak atas mereka tempat yang layak di neraka.
Dalam surat dan ayat lain Allah juga menyuruh kita untuk berlaku adil, berbuat
kebajikan, membela yang benar, serta jangan membela orang-orang yang berkhianat, yaitu :

Ø  QS.An-Nahl: 90



Artlnya:

  Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang, dari perbuatan keji, kemungkaran dan permufsuhan. Dia memberi pengqjaran kepadamu agar kamu dapal mengambil pelajaran.
Dalam ayat di atas, dapat dijelaskan bahwa keadilan adaiah lafal mutlak, tidak terbatas oleh apapun. Allah juga rnemerintahkan berbuat kebajikan (ihsan) dengan cara meroberi


Pasal21
Tahap Kampanye
1.Kampanye dilakukan oleh calon Amabalan atau pendukung secara lisan maupun tulisan.
2. Kampanye dilakukan secara bergantian menurut kesepakatan calon yang dipadu oleh presidium.
3.Bagi setiap calon, kampanye dilakukan maksimal 10 menit untuk menyampaikan visi, orientasi dan misi kepemimpinannya di Ambalan.

Pasal 22
Masa Tenang
1. Masa tenang bcrlangsung 10 menit selelah kampanye selesai.
2. Dalam masa tenang seluruh calon maupun pendukung dilarang melakukan kampanye maupun lobi dalam bentuk apapun.                            .

Pasal 23
Tahap Pcmilihan
1.Calon memiliki hak suara
2.Pemilihan dilakukan secara terpisah antara Ambalan Raden Fatah dan RA. Kartini.
3.Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai Pradana.
4.Jika terjadi calon tunggal maka secara aklamasi sebagai ketua
5.Jika terjadi jumlah perolehan suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang bagi calon yang memperoleh suara yang sama, bila masih memperoleh suara yang sama, maka diadakan lobi.
6.Lobi dilakukan untuk menentukah ketua terpilih yang terdiri dari Anggota Presidium dan anggota Litsus, 2 wakil peserta Musyamb VII yang terdiri dari 1 Anggota Ambalan Raden Fatah dan Anggota Ambalan RA. Kartini.
7.Apabila terjadi dead lock atau tidak ada calon yang bersedia maka akan dilakukan lobi untuk dimusyawarahkan dan diputuskan segala sesuatunya.

Pasal 24
Tim Litsus
1. Tim Litsus dipilih oleh peserta Musyamb III tahun 2007 selain bakal calon Pradana.
2.Tim Litsus berjumlah 5 orang dari peserta atau peninjau yang dianggap mampu.
3. Tim Litsus bertugas memeriksa kelengkapan persyaratan dan kesediaan untuk dicalonkan sebagai ketua racana.

BAB VI
TIMFORMATUR

Pasal 25

1. Tim Formatur dipilih dalam sidang pleno Musyamb VII tahun 2011 secara terpisah antara Ambalan Raden Fatah dan RA. Kartini.
2. Tim Formatur beranggotakan 5 orang terdiri dari Pradana, 2 dari Dewan Ambalan (Dcmisioner) dan 2 orang wakil dari peserta Musyamb.
3. Tim Formatur Ambalan Raden Fatah dan Amabalan RA. Kartini melaksanakan tugas secara terpadu.
4. Tim Formatur dipimpin oleh Pradana Terpilih.
5. Tim Formatur bertugas:
a.Memilih Pengurus Dewan Ambalan selain Pradana secara lengkap dengan mempertimbangkan calon yang telah memenuhi syarat.
b.Menyusun kepengurusan selambat-lambatnya setelah Musyamb VII berakhir.
c.Mengajukan surat keputusan kepengurusan dalam kepastianya sebagai pengurus Dewan Ambalan kepada Pembina, dan Pengurus Dewan Ambalan kepada Kepala MAN Yogyakarta III setelah mendapatkan persetujuan Pembina.
d. Merencanakan dan malaksanakan pelantikan Pengurus.


BAB VII
PENUTUP

Pasal26
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Adat akan ditentukan kemudian
bcrdasarkan kesepakatan Musyamb VII tahun 2011.

IKHLAS BAKTI BERBUDI LUHUR QALBU ISLAMI. ALLAHU AKBAR!


Ditetapkan di: MAN Yogyakarta III
Pada Tanggal: 25 September 2011

Pimpinan Sidang Pendahuluan






Ketua                                                                        Sekretaris



(                                   )                                                           (          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar