Sabtu, 08 Oktober 2011

pramuka#1

TATA ADAT
1.       KERAPIAN
·         Dewan Ambalan               : Setiap pelanggaran mendapati sangsi 1 seri yang dilaksanakan sesudah kegiatan.
·          Peserta                               : Setiap pelanggaran mendapat tugas PBB beserta penugasan.

2.       KETERTIBAN
a.       Tata Tertib Rapat
·         Setiap Dewan Ambalan maupun Peserta yang menghadiri Rapat, atau Musyawarah tidak diperbolehkan  membuat Forum di dalam Forum.
·          Setiap Dewan Ambalan maupun Peserta yang menghadiri Rapat atau Musyawarah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas selain yang berhubungan dengan Rapat atau Musyawarah.
·         Setiap Dewan Ambalan maupun Peserta Harus barsikap Profesional, terutama ketika menghadiri Rapat atau Musyawarah.
·         Apabila terdapat Dewan Ambalan Maupun Peserta yang hendak meninggalkan rapat, atau Musyawarah harus seijin Pimpinan Sidang.
·         Setiap Dewan Ambalan maupun Peserta tidak diperbolehkan meninggalkan Rapat atau Musyawarah sebelum sidang ditutup.
·         Apabila terdapat pelanggaran atas Tata Tertib diatas, maka pelanggar harus duduk di tengah dimana sidang berada. Jika masih melakukan pelanggaran, pelanggar harus berdiri di tengan dimana sidang berada. Jika pelanggar masih melakukan Pelanggaran, maka akan mendapatkan Penugasan.
b.      Keterlambatan
 Dewan Ambalan dan Peserta            : Setiap yang hadir terlambat ketika Rapat, musyawarah, latihan, ataupun kegiatan yang lain mendapatkan toleransi selama 15 menit, dan setelah itu setiap menitnya dihitung satu sangsi. 
c.       Ketidakhadiran
·         Rapat Rutin
Bagi yang tidak hadir dan tidak adanya keterangan atas ketidakhadiran pada Rapat Rutin, dikenai denda Rp. 3000,00 beserta Penugasan.
·         Rapat Intern
Bagi yang tidak hadir dan tidak adanya keterangan atas ketidakhadiran pada Rapat Intern, dikenai denda Rp. 6000,00 beserta Penugasan.
·         Rapat Kerja
Bagi yang tidak hadir dan tidak adanya keterangan atas ketidakhadiran pada Rapat Kerja, dikenai denda Rp. 12.000,00 beserta Penugasan.
·         Musyawarah Anggota
Bagi yang tidak hadir dan tidak adanya keterangan atas ketidakhadiran pada Musyawarah Anggota, dikenai denda Rp. 30.000,00 beserta Penugasan.

·         Latihan atau Kegiatan lain
Bagi yang tidak hadir dan tidak adanya keterangan atas ketidakhadiran pada Latihan atau Kegiatan Ambalan yang lain,mendapatkan Penugasan.
d.      Perijinan
·         Dewan Ambalan               : Setiap yang akan meminta ijin tidak dapat mengikuti Rapat, Musyawarah, Latihan atau Kegiatan yang lain, harus menyerahkan bukti tertulis dari Pembina atau Kesiswaan.
·         Peserta                                                : Setiap yang akan meminta ijin tidak dapat mengikuti Musyawarah, latihan atau Kegiatan yang lain, harus menyerahkan bukti tertulis dari Orang tua/wali maupun Pembina.
·         Dewan Ambalan maupun Peserta tidak diperbolehkan menitip absen kepada teman ataupun yang lainya.
·         Selain bukti tertulis, setiap ketidakhadiran dianggap tidak ada keterangan.


Ditetapkan,
Sleman, 3 Februari 2011
Atas nama Pemangku Adat,
PA. RADEN PATAH                                                                                           PA. RA. KARTINI

(Lukni Maulana)                                                                                               (Wiwit Maesaroh)                                          


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar